Sama seperti saat akan berkunjung ke Jepang, Korea, Eropa, hingga Amerika Serikat, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan memasuki daratan China (Tiongkok) juga memerlukan visa. Izin berbentuk cap ini akan diterbitkan pemerintah China melalui kedutaan besar sesuai dengan tujuan kunjungan. Kalau belum tahu, yuk simak apa saja jenis visa untuk kunjungan ke China yang paling banyak diajukan masyarakat Indonesia!
Sekilas tentang visa China
Untuk mengajukan visa ke China, kamu perlu siapkan beberapa dokumen pribadi (seperti paspor, pasfoto terbaru, rekening koran selama 3 bulan terakhir, bukti perjalanan pergi dan pulang, bukti akomodasi) serta tak luput beli Asuransi Perjalanan yang akan melindungi kamu mulai dari perjalanan, saat berada di destinasi, sampai kembali lagi ke Tanah Air.
Sebetulnya, pemerintah China memiliki total 12 jenis atau kategori visa berdasarkan tujuan kunjungan dan pelaku perjalanan. Namun, 4 jenis visa berikutlah yang paling banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia:
4 jenis visa ke China
- Visa L
Jenis visa ini diperuntukkan bagi turis atau wisatawan. WNI atau pelancong yang mendapatkan visa ini dapat tinggal di semua wilayah China selama 30 hari dalam kurun 3-6 bulan. Namun, selama 3-6 bulan tersebut, kamu hanya boleh berkunjung 1-2 kali saja.
- Visa M
Jenis yang kedua adalah visa M. Visa ini diperuntukkan bagi WNI atau pelancong yang melakukan kunjungan kerja atau keperluan bisnis di China. Kamu yang akan mengajukan jenis visa ini juga perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti memilih tipe visa single entry, double entry, atau multiple entry serta melengkapi dokumen izin tinggal setelah mendapat persetujuan.
- Visa S dan Q
Jenis visa ini diperuntukkan bagi WNI atau pelancong yang akan mengunjungi keluarga di China, misalkan untuk reuni atau pernikahan. Visa S dan Q sama-sama terbagi lagi ke dalam dua kategori, yaitu S1 dan S2 serta Q1 dan Q2, di mana visa S1 dan Q1 membolehkan kamu tinggal di China lebih dari 180 hari, dan visa S2 dan Q2 tidak membolehkan kamu tinggal di China lebih dari 180 hari.
- Visa X
Jenis yang terakhir diperuntukkan bagi pelajar, baik pelajar yang akan melakukan pertukaran, penelitian, atau bahkan menyelesaikan pendidikan jangka panjang di China. Visa ini juga terbagi lagi ke dalam dua kategori, yaitu X1 (untuk tinggal lebih dari 180 hari) dan X2 (tinggal kurang dari 180 hari). Jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di China, kamu juga perlu mengurus residence permit.
Nah, itulah dia beberapa jenis visa untuk kunjungan ke China yang paling banyak diajukan masyarakat Indonesia. Sebelum mengajukan permohonan visa kamu, jangan lupa untuk lengkapi dokumen yang disyaratkan dan beli Asuransi Perjalanan yang juga menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Semoga bermanfaat!
