Agama Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah. Tapi agama Islam juga mengatur segala sendi kehidupan manusia lainnya. Salah satunya mengatur perekonomian yang melahirkan perbankan Islam.
Perbankan Islam yakni sebuah lembaga bank yang dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariah saling tolong menolong dan bebas dari riba dan gharar. Dari bank syariah tersebut memunculkan istilah akad mudharabah.
Akad mudharabah menjadi suatu akad yang dipakai pada produk perbankan syariah. Seperti dalam bentuk pembiayaan maupun tabungan ataupun investasi. Namun dalam praktknya di lapangan, masih banyak orang yang belum memahami pengertian akad mudharabah ini sesuai prinsip syariah.
Akad mudharabah merupakan wujud persyerikatan atau kerjasama yang dilakukan antara pemilik modal dan pengelola modal. Kedua pihak membuat sebuah perjanjian kesepakatan tentang porsi pembagian laba yang akan diperoleh oleh masing-masing pihak sesuai kesepakatan bersama. Dalam prosesnya dilakukan secara transparan dengan niat untuk saling membantu dan tolong menolong dalam kebaikan.
Lebih mudahnya untuk mengetahui pengertian mudharabah adalah suatu proses bagi hasil yang saling menguntungkan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Porsi pembagian keuntungan sudah ditentukan sebelumnya dari kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian dalam usaha tersebut maka kerugian akan ditanggung kedua belah pihak bersama-sama.
Dasar Hukum Akad Mudharabah
Sementara itu, seiring sudah diakuinya sistem perbankan syariah di Indonesia membuat prinsip atau dasar-dasar Mudharabah mempunyai dasar hukum pelaksanaannya yang kuat di Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 21/2008 Tentang Perbankan Syariah. Dijelaskan dalam perundang-undangan ini bahwa akad mudharabah dalam perbankan syariah merupakan akad perjanjian yang disepakati antara pemilik modal uang yaitu nasabah dengan pengelola modal.
Pihak pengelola modal nasabah dalam hal ini adalah bank syariah.Setiap keuntungan usaha yang dilakukan oleh pengelola modal akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal sesuai kesepakatan sebelumnya.
- Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
Dasar hukum berikutnya dari pelaksanaan Mudharabah di tanah air adalah UU no.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. Disebutkan pada perundang-undangan tersebut bahwasanya Mudharabah merupakan jalinan kerjasama antara beberapa pihak yang mempunyai tugas masing-masing. Yang satu sebagai pemilik modal atau uang. Sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola uang dari mudharib atau hanya menyediakan tenaga .
Pengelolaan modal uang dari mudharib sepenuhnya dikelola oleh pengelola modal secara transparan dan profesional. Modal tersebut harus ditanamkan pada sektor usaha yang halal. Setiap usaha yang dijalankan tersebut oleh pengelola modal akan menghasilkan laba dari usaha tersebut. Maka laba tersebut dapat dibagikan berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.